Jumat, 24 Agustus 2012

SEBUAH KESUCIAN CINTA YANG INDAH ...

Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ...
Alkisah … di Kuffah ada seorang pemuda tampan, serta sangat rajin beribadah, wajahnya selalu penuh dengan linangan air mata, karena begitu takutnya dengan Allah, dan begitu gembiranya atas segala karunia Allah.

Suatu hari, karena ada suatu keperluan, pemuda tersebut berkunjung ke kampung dari Bani An-Nakha’, lisannya tidak pernah berhenti dari dzikir, selalu mengagungkan nama Allah, derap langkahnya bijaksana, setiap ada orang dia sapa dengan ramah.

Di saat sedang berjalan, pemuda itu bertemu dengan seorang wanita dengan kecantikan seindah bidadari surga, jilbab yang lebar, wajah yang rupawan, derap langkah yang mempesona, sungguh menjadi pesona tiap pemuda yang merindukan istri yang shalehah, di saat mata mereka saling menatap, ada sebuah gejolak rasa yang aneh melintas di dalam dada, perasaan aneh yang semakin bergelora, semakin lama semakin menyiksa, dan akhirnya berpuncak pada suatu kesadaran kepada keduanya, Astagfirullah, rupanya syaitan sudah mulai menancapkan godaan sesatnya, keduanya menunduk, mengalihkan pandangan demi menjaga kemuliaan.

Malamnya sungguh menjadi malam yang sangat menyiksa bagi sang pemuda, entah kenapa shalat malamnya menjadi terganggu, setiap dia mengangkat takbir, maka bayangan wanita tersebut kembali muncul, merasuki pikirannya, menghantui jiwanya, air mata pemuda semakin deras, ketika dia kehilangan kekhusukan shalatnya, setelah sekian lama berkecamuk, mencoba melawan bayangan si wanita, pemuda itu jatuh, tersungkur, dan akhirnya pingsan, dengan lelehan air mata yang terus mengalir.

Sedangkan di tempat yang berlainan, sapu tangan wanita basah kuyup akibat menahan air matanya, dia tidak bisa menahan kerinduan yang berkecamuk di dalam dada, setiap cerita dan pendapat dari orang-orang yang mengenal tentang keshalehan dan kemuliaan akhlak sang pemuda sudah membuatnya cukup untuk merasakan cinta, apalagi ketampanan pemuda yang bisa di kategorikan nabi yusuf zaman sekarang semakin membuatnya menggila, rasa rindu semakin menyiksanya.

Di saat batin sudah menjerit, hati tidak bisa menahan, dan kerinduan tidak terbantahkan, berangkatlah sang pemuda untuk menemui sang ayah wanita yang menarik hatinya, dengan tujuan melamar untuk memuliakan wanita, dan untuk menjaga pandangannya serta menyempurnakan separuh agama, tetapi jawaban sang ayah wanita, seperti guntur yang menggelora, siap mencabik siapa saja yang dekat dengannya, apalah daya, jika si wanita, telah di jodohkan dengan sepupunya, pemuda pulang dengan tangan hampa, hanya iman di dalam dada, yang bisa membuatnya sekuat baja, meskipun tangan seakan menggenggam bara, tetapi baginya, cobaan adalah bentuk dari kasih sayangNya.

Walau demikian, ternyata cinta di antara keduanya benar-benar semakin bergelora, akhirnya sang wanita mengirim surat dengan bantuan seseorang kepada sang pemuda, begitu tahu surat tersebut dari pujaan hatinya, sang pemuda gembira seakan memiliki dunia, di genggamnya surat tersebut, lalu di bacanya dengan perlahan.

“Aku telah tahu betapa besar cintamu kepadaku, dan betapa besar pula aku diuji dengan kamu. Bila kamu setuju, aku akan mengunjungimu atau aku akan mempermudah jalan bagimu untuk datang menemuiku di rumahku”.

Batin pemuda semakin tersiksa, dia mempunyai dua pilihan, antara bersenang-senang dengan wanita yang di cintainya meskipun mendapat laknat Allah, atau menolak permintaan pujaan hatinya demi menjaga kemuliaan dirinya, pesona positif dan negatif di dalam dirinya, bertarung sengit, tapi dia yakin, bahwa Allah akan melaknatnya dengan hina, jikalau dia menerima ajakan si wanita, lalu pemuda membalas suratnya.

“Aku tidak setuju dengan dua alternatif itu, “sesungguhnya aku merasa takut bila aku berbuat maksiat pada Rabbku akan adzab yang akan menimpaku pada hari yang besar.” (Yunus:15) ,Aku takut pada api yang tidak pernah mengecil nyalanya dan tidak pernah padam kobarannya.”

Setelah membaca surat dari pemuda, luluhlah hati sang wanita, dia menyadari bahwa syaitan sudah menguasai dirinya, si wanita berkata “Walau demikian, rupanya dia masih takut kepada Allah? Demi Allah, tak ada seseorang yang lebih berhak untuk bertaqwa kepada Allah dari orang lain. Semua hamba sama-sama berhak untuk itu.”

Dia tebus kesalahannya dengan meningkatkan ketakwaannya, dia jauhi urusan dunia, akan tetapi, dia masih memendam rindunya kepada pemuda, tubuhnya mulai semakin kurus dan kurus menahan rindunya, sampai akhirnya, sang wanita menutup mata untuk selama-lamanya, meninggalkan dunia yang fana.

Sang pemuda sering datang menziarahi kuburnya, dia menangis dan mendoakan kebaikan bagi wanita yang di cintainya, suatu hari sang pemuda tertidur di atas kuburannya, dia bermimpi bertemu sang wanita yang dicintainya dalam penampilan yang sangat baik, dalam mimpi, sang pemuda bertanya kepada wanita, “Bagaimana keadaanmu? Dan apa yang kamu dapatkan setelah meninggal?”

Sang wanita menjawab “Sebaik-baik cinta wahai orang yang bertanya, adalah cintamu. Sebuah cinta yang dapat mengiring menuju kebaikan.”

Pemuda itu bertanya, “Jika demikian, kemanakah kau menuju?” Dia jawab, “Aku sekarang menuju pada kenikmatan dan kehidupan yang tak berakhir. Di Surga kekekalan yang dapat kumiliki dan tidak akan pernah rusak.”

Pemuda itu berkata, “Aku harap kau selalu ingat padaku di sana, sebab aku di sini juga tidak melupakanmu.” Dia jawab, “Demi Allah, aku juga tidak melupakanmu. Dan aku meminta kepada Tuhanku dan Tuhanmu (Allah Subhanahuwataala) agar kita nanti bisa dikumpulkan. Maka, bantulah aku dalam hal ini dengan kesungguhanmu dalam ibadah.”

Si pemuda bertanya, “Kapan aku bisa melihatmu?” Jawab si wanita: “Tak lama lagi kau akan datang melihat kami.” Tujuh hari setelah mimpi itu berlalu, si pemuda dipanggil oleh Allah menuju kehadiratNya, meninggal dunia.

---
... Begitu indahnya, jikalau cinta, menjadikan seseorang dalam ketaatan, begitu indahnya, jikalau cinta, bersatu dalam ikatan, dan kembali bertemu dalam surgaNya, kekal selama-lamanya dalam kebahagiaan, oh cinta, begitu suci dan mulianya, sebuah cinta yang terjalin dalam ketaatan.

Ketika kita membaca perkataan dari sang wanita “Sebaik-baik cinta wahai orang yang bertanya, adalah cintamu. Sebuah cinta yang dapat mengiring menuju kebaikan.”

Betapa mulianya jikalau cinta sebagus itu, tapi ketika melihat fenomena di depan mata, sungguh kesucian cinta begitu ternoda, kesucian cinta telah ternoda dengan aktifitas zina, “pacaran” merajalela, dan menjadi menu wajib bagi para kawula muda, andai mereka sadar, betapa terbahak-bahaknya syaitan melihat kelakuan mereka, jikalau cinta bisa di dapatkan melalui “pacaran”, maka siap-siaplah mereka menderita, siap-siaplah mereka tertipu.

Ketahuilah saudaraku, tidak ada yang namanya cinta dalam aktifitas pacaran, semuanya embel-embel zina yang di kemas syaitan menjadi perilaku yang menyenangkan, yang namanya zina, itu tidak hanya pada bagian antara pusar sampai lutut, semua anggota tubuh bisa jadi terdakwa, zina mata karena melihat, zina kata-kata karena rayuan gombal, zina hati karena berangan-angan, dan sebagainya, saudaraku, tundukkanlah pandanganmu demi kemulian, jangan biarkan kulitmu di tembus oleh besi dari neraka karena bersentuhan dengan yang bukan mahram, cukuplah Allah sebagai penolongmu dan tempat berserah diri.

Kita lihat, orang pacaran paling alim pegangan tangan, begitu mudahnya cinta di ungkapkan, aku mencintaimu, tetapi dia mengajak pasangannya ke dalam kemaksiatan, apakah seperti itu yang di katakan cinta, bahkan banyak para muslimah yang dulunya penuh ketaatan, tetapi berubah drastis karena aktifitas pacaran, tidak sedikit teman-teman muslimah yang terperangkap oleh belenggu seperti itu, meskipun dia memakai kerudung, sering belajar agama, tetapi karena aktifitas pacaran, semuanya menjadi kabur, mereka senang-senang saja saat tangan sang pemuda menyentuh tubuhnya, menyentuh kulitnya, masya Allah, mudah-mudahan kita semakin istiqomah di jalan ketaatan, dan bagi saudara-saudariku yang sedang melakukan hal itu, semoga Allah melembutkan hatimu, menyadarkanmu dari belenggu syaitan.

Sebaik-baik cinta adalah cinta yang di balut dalam ikatan suci pernikahan, saudaraku, bila engkau mencintai seseorang, bingkailah dirimu dan dirinya dengan tali yang di rahmatiNya, sambutlah dirimu dan dirinya dengan keindahan cinta di atas cinta, mohonlah kemantapan untuk membingkai cintamu dalam ikatan suci pernikahan ...

Wallahua’lam bish Shawwab ....
Barakallahufikum ....

PANDUAN ZAKAT FITHRAH

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut.[1] Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan “fithroh”, yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan “fithroh”[2]. Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.

Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.[3]

Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri

Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan rasa suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan selama berpuasa sebulan.[4]

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[5]

Hukum Zakat Fithri

Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya[6]. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ‘ied.”[7]

Perlu dipehatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yangg ada). [8]

Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri

Zakat fithri ini wajib ditunaikan oleh: (1) setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor, (2) yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied. Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri. Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.” Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam. [9]”[10]

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.[11] Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami.[12]

Kapan Seseorang Mulai Terkena Kewajiban Membayar Zakat Fithri?

Seseorang mulai terkena kewajiban membayar zakat fithri jika ia bertemu terbenamnya matahari di malam hari raya Idul Fithri. Jika dia mendapati waktu tersebut, maka wajib baginya membayar zakat fithri. Inilah yang menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i.[13] Alasannya, karena zakat fithri berkaitan dengan hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Oleh karena itu, zakat ini dinamakan demikian (disandarkan pada kata fithri) sehingga hukumnya juga disandarkan pada waktu fithri tersebut.[14]

Misalnya, apabila seseorang meninggal satu menit sebelum terbenamnya matahari pada malam hari raya, maka dia tidak punya kewajiban dikeluarkan zakat fithri. Namun, jika ia meninggal satu menit setelah terbenamnya matahari maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat fithri. Begitu juga apabila ada bayi yang lahir setelah tenggelamnya matahari maka tidak wajib dikeluarkan zakat fithri darinya, tetapi dianjurkan sebagaimana terdapat perbuatan dari Utsman bin ‘Affan yang mengeluarkan zakat fithri untuk janin. Namun, jika bayi itu terlahir sebelum matahari terbenam, maka zakat fithri wajib untuk dikeluarkan darinya.

Bentuk Zakat Fithri

Bentuk zakat fithri adalah berupa makanan pokok seperti kurma, gandum, beras, kismis, keju dan semacamnya. Inilah pendapat yang benar sebagaimana dipilih oleh ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa. Namun hal ini diselisihi oleh ulama Hanabilah yang membatasi macam zakat fithri hanya pada dalil (yaitu kurma dan gandum). Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, tidak dibatasi hanya pada dalil.[15]

Perlu diketahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau gandum karena ini adalah makanan pokok penduduk Madinah. Seandainya itu bukan makanan pokok mereka tetapi mereka mengkonsumsi makanan pokok lainnya, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan membebani mereka mengeluarkan zakat fithri yang bukan makanan yang biasa mereka makan. Sebagaimana juga dalam membayar kafaroh diperintahkan seperti ini. Allah Ta’ala berfirman,

فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ

“Maka kafaroh (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu.” (QS. Al Maidah: 89). Zakat fithri pun merupakan bagian dari kafaroh karena di antara tujuan zakat ini adalah untuk menutup kesalahan karena berkata kotor dan sia-sia.[16]

Ukuran Zakat Fithri

Para ulama sepakat bahwa kadar wajib zakat fithri adalah satu sho’ dari semua bentuk zakat fithri kecuali untuk qomh (gandum) dan zabib (kismis) sebagian ulama membolehkan dengan setengah sho’.[17] Dalil dari hal ini adalah hadits Ibnu ‘Umar yang telah disebutkan bahwa zakat fithri itu seukuran satu sho’ kurma atau gandum. Dalil lainnya adalah dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami menunaikan zakat fithri berupa 1 sho’ bahan makanan, 1 sho’ kurma, 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis.”[18] Dalam riwayat lain disebutkan,

أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ

“Atau 1 sho’ keju.”[19]

Satu sho’ adalah ukuran takaran yang ada di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para ulama berselisih pendapat bagaimanakah ukuran takaran ini. Lalu mereka berselisih pendapat lagi bagaimanakah ukuran timbangannya.[20] Satu sho’ dari semua jenis ini adalah seukuran empat cakupan penuh telapak tangan yang sedang[21]. Ukuran satu sho’ jika diperkirakan dengan ukuran timbangan adalah sekitar 3 kg.[22] Ulama lainnya mengatakan bahwa satu sho’ kira-kira 2,157 kg.[23] Artinya jika zakat fithri dikeluarkan 2,5 kg, sudah dianggap sah. Wallahu a’lam.

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa tidak boleh menyalurkan zakat fithri dengan uang yang senilai dengan zakat. Karena tidak ada satu pun dalil yang menyatakan dibolehkannya hal ini. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bolehnya zakat fithri diganti dengan uang.

Pendapat yang tepat dalam masalah ini adalah tidak bolehnya zakat fithri dengan uang sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Abu Daud mengatakan,

قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ : أُعْطِي دَرَاهِمَ - يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ - قَالَ : أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .

“Imam Ahmad ditanya dan aku pun menyimaknya. Beliau ditanya oleh seseorang, “Bolehkah aku menyerahkan beberapa uang dirham untuk zakat fithri?” Jawaban Imam Ahmad, “Aku khawatir seperti itu tidak sah. Mengeluarkan zakat fithri dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”.

Abu Tholib berkata berkata bahwa Imam Ahmad berkata padanya,

لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ

“Tidak boleh menyerahkan zakat fithri dengan uang seharga zakat tersebut.”

Dalam kisah lainnya masih dari Imam Ahmad,

قِيلَ لَهُ : قَوْمٌ يَقُولُونَ ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Ada yang berkata pada Imam Ahmad, “Suatu kaum mengatakan bahwa ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz membolehkan menunaikan zakat fithri dengan uang seharga zakat.” Jawaban Imam Ahmad, “Mereka meninggalkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas mereka mengatakan bahwa si fulan telah mengatakan demikian?! Padahal Ibnu ‘Umar sendiri telah menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri (dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum ...).[24]” Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya.”[25] Sungguh aneh, segolongan orang yang menolak ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam malah mengatakan, “Si fulan berkata demikian dan demikian”.”[26]

Syaikh ‘Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (pernah menjabat sebagai Ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, Komisi Fatwa Saudi Arabia), memberikan penjelasan:

“Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan kedua mata uang ini dalam zakat fithri. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fithri, tentu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal ini. Alasannya, karena tidak boleh bagi beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membayar zakat fithri dengan uang, tentu para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- akan menukil berita tersebut. Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membayar zakat fithri dengan uang. Padahal para sahabat adalah manusia yang paling mengetahui sunnah (ajaran) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang yang paling bersemangat dalam menjalankan sunnahnya. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fithri dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita.”[27]

Penerima Zakat Fithri

Para ulama berselisih pendapat mengenai siapakah yang berhak diberikan zakat fithri. Mayoritas ulama berpendapat bahwa zakat fithri disalurkan pada 8 golongan sebagaimana disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60[28]. Sedangkan ulama Malikiyah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat fithri hanyalah khusus untuk fakir miskin saja.[29] Karena dalam hadits disebutkan,

وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

“Zakat fithri sebagai makanan untuk orang miskin.”

Alasan lainnya dikemukan oleh murid Ibnu Taimiyah, yaitu Ibnu Qayyim Al Jauziyah. Beliau rahimahullah menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi petunjuk bahwa zakat fithri hanya khusus diserahkan pada orang-orang miskin dan beliau sama sekali tidak membagikannya pada 8 golongan penerima zakat satu per satu. Beliau pun tidak memerintahkan untuk menyerahkannya pada 8 golongan tersebut. Juga tidak ada satu orang sahabat pun yang melakukan seperti ini, begitu pula orang-orang setelahnya.”[30] Pendapat terakhir ini yang lebih tepat, yaitu zakat fithri hanya khusus untuk orang miskin.

Waktu Pengeluaran Zakat Fithri

Perlu diketahui bahwa waktu pembayaran zakat fithri ada dua macam: (1) waktu afdhol yaitu mulai dari terbit fajar pada hari ‘idul fithri hingga dekat waktu pelaksanaan shalat ‘ied; (2) waktu yang dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Ibnu Umar.[31]

Yang menunjukkan waktu afdhol adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”[32]

Sedangkan dalil yang menunjukkan waktu dibolehkan yaitu satu atau dua hari sebelum adalah disebutkan dalam shahih Al Bukhari,

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ - رضى الله عنهما - يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

“Dan Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya 'Idul Fithri.”[33]

Ada juga sebagian ulama yang membolehkan zakat fithri ditunaikan tiga hari sebelum ‘Idul Fithri. Riwayat yang menunjukkan dibolehkan hal ini adalah dari Nafi’, ia berkata,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

“’Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri.”[34]

Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fithri boleh ditunaikan sejak awal Ramadhan. Ada pula yang berpendapat boleh ditunaikan satu atau dua tahun sebelumnya.[35] Namun pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini, dikarenakan zakat fithri berkaitan dengan waktu fithri (Idul Fithri), maka tidak semestinya diserahkan jauh hari sebelum hari fithri. Sebagaimana pula telah dijelaskan bahwa zakat fithri ditunaikan untuk memenuhi kebutuhan orang miskin agar mereka bisa bersuka ria di hari fithri. Jika ingin ditunaikan lebih awal, maka sebaiknya ditunaikan dua atau tiga hari sebelum hari ‘ied.

Ibnu Qudamah Al Maqdisi mengatakan, “Seandainya zakat fithri jauh-jauh hari sebelum ‘Idul Fithri telah diserahkan, maka tentu saja hal ini tidak mencapai maksud disyari’atkannya zakat fithri yaitu untuk memenuhi kebutuhan si miskin di hari ‘ied. Ingatlah bahwa sebab diwajibkannya zakat fithri adalah hari fithri, hari tidak lagi berpuasa. Sehingga zakat ini pun disebut zakat fithri. ... Karena maksud zakat fithri adalah untuk mencukupi si miskin di waktu yang khusus (yaitu hari fithri), maka tidak boleh didahulukan jauh hari sebelum waktunya.”[36]

Bagaimana Menunaikan Zakat Fithri Setelah Shalat ‘Ied?

Barangsiapa menunaikan zakat fithri setelah shalat ‘ied tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Namun seluruh ulama pakar fikih sepakat bahwa zakat fithri tidaklah gugur setelah selesai waktunya, karena zakat ini masih harus dikeluarkan. Zakat tersebut masih menjadi utangan dan tidaklah gugur kecuali dengan menunaikannya. Zakat ini adalah hak sesama hamba yang mesti ditunaikan.[37]

Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menyerahkan zakat fithri kepada suatu lembaga zakat, maka sudah seharusnya memperhatikan hal ini. Sudah seharusnya lembaga zakat tersebut diberi pemahaman bahwa zakat fithri harus dikeluarkan sebelum shalat ‘ied, bukan sesudahnya. Bahkan jika zakat fithri diserahkan langsung pada si miskin yang berhak menerimanya, maka itu pun dibolehkan. Hanya Allah yang memberi taufik.

Di Manakah Zakat Fithri Disalurkan?

Zakat fithri disalurkan di negeri tempat seseorang mendapatkan kewajiban zakat fithri yaitu di saat ia mendapati waktu fithri (tidak berpuasa lagi). Karena wajibnya zakat fithri ini berkaitan dengan sebab wajibnya yaitu bertemu dengan waktu fithri.[38]

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

[1] Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278.

[2] Al Majmu’, 6/103.

[3] Mughnil Muhtaj, 1/592.

[4] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8278 dan Minhajul Muslim, 230.

[5] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[6] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.

[7] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.

[8] Lihat Shifat Shaum Nabi, 102.

[9] HR. Abu Daud no. 1435 dan Ahmad 4/180. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih

[10] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/80-81.

[11] Mughnil Muhtaj, 1/595.

[12] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/59.

[13] Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/58.

[14] Mughnil Muhtaj, 1/592.

[15] Shahih Fiqh Sunnah, 2/82.

[16] Lihat Majmu’ Al Fatawa, 25/69.

[17] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.

[18] HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985.

[19] HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985.

[20] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8286.

[21] Lihat Al Qomush Al Muhith, 2/298.

[22] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/202.

[23] Lihat pendapat Syaikh Abu Malik dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/83.

[24] HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984.

[25] QS. An Nisa’ ayat 59.

[26] Lihat Al Mughni, 4/295.

[27] Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 14/208-211

[28] Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

[29] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287.

[30] Zaadul Ma’ad, 2/17.

[31] Lihat Minhajul Muslim, 231.

[32] HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan.

[33] HR. Bukhari no. 1511.

[34] HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629 (1/285).

[35] Lihat pendapat berbagai ulama dalam Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284 dan Al Mughni, 5/494.

[36] Al Mughni, 4/301.

[37] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8284.

[38] Misalnya, seseorang yang kesehariannya biasa di Jakarta, sedangkan ketika malam Idul Fithri ia berada di Yogyakarta, maka zakat fithri tersebut ia keluarkan di Yogyakarta karena di situlah tempat ia mendapati hari fithri. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/8287

KRITERIA SUAMI SHALEH

Untuk Menjadi Suami Shaleh harus memiliki 5 kriteria :

FIKRAH YANG TEPAT
Fikrah tepat akan mempengaruhi sikap dan tindakan sehingga menjadi ideal pula. Seorang suami sholeh harus memiliki ini. Dia harus banyak belajar dan menyerap kebijakan dari sumber manapun khususnya dari Al-qur’an dan Al Hadist. Akan sangat baik jika dia mempunyai seseorang untuk dijadikan suri teladan sesudah Rasulullah SAW.....

KEIMANAN YANG TERJAGA
Iman adalah sumber energi terbesar untuk membuat kita mampu memberi. Menjadi suami sholeh berarti memberi banyak hal bagi sang isteri bukan hanya kebutuhan jasadiyah namun juga ruhiyah. Iman yang kuat akan mampu memberikan rasa aman yang begitu dalam karena kedekatan dengan Sang Penguasa Segala Sesuatu yang begitu terasa. Iman yang kuat pun merupakan indikator yang dimiliki oleh para suami sholeh seperti dalam hadist berikut,

“Sesungguhnya mukmin yang sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah kalian yang baik terhadap istri-istri kalian(H. R. Timidzi).”

KEPEMIMPINAN YANG KUAT
Suami adalah pemimpin dalam keluarga dan secara fitrah Allah memberikan potensi kepemimpinan tersebut untuk bekal memimpin isteri dan anak-anaknya. Suami juga merupakan manajer tertinggi yang bertanggungjawab menghantarkan seluruh anggota keluarganya mencapai tujuan hidupnya. Bukan hal yang main-main, karena sebelum dia mendapatkan amanah sebagai suami (pemimpin) sebelumnya dia harus membuat sebuah perjanjian yang berat (mitsaqan ghaliza) sehingga sang wanita yang kemudian menjadi isterinya berada sepenuhnya (dunia dan akhirat) dalam tanggung jawab. Ironisnya banyak lelaki yang menganggap enteng proses akad sebagai ucapan formal belaka sebagai syarat sahnya pernikahan tanpa tahu konsekuensinya. Sehingga ketika selesai mengucapkan akad nikah ucapan yang keluar dari mulutnya adalah, “Yess!!” Dan bangga kalau berhasil mengucapkan akad tanpa harus mengulanginya.

KAYA MATERI
MOHON MAAF ini memang agak subyektif.... Materi memang bukan segalanya tapi dengan materi banyak hal yang menjadi lebih mudah dilakukan. Jangan pakai istilah sepiring berdua atau biar miskin yang penting cinta. Tapi pikir gizi anak, sekolah anak, pakaian isteri, fasilitas rumah tangga yang memadai dan lain-lain. Memberi hadiah yang romantis untuk isteri akan lebih susah kalau tidak punya uang, tersenyum kepada isteri jadi lebih susah kalau pundi-pundi dapur kritis, menafkahi keluarga gak cukup-cukup karena memang tiap bulan materi selalu kurang, dan banyak kasus rusaknya harmonisme suami isteri gara-gara masalah materi. Jadi sebagai wujud tanggung jawab, suami sholeh punya tugas juga untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan jangan sekali-kali mengekspor isterinya untuk jadi TKW...

SEHAT FISIK
Sebenarnya yang saya maksud adalah sehat secara jasmani dan ruhani, namun kesehatan ruhani sudah terwakilkan oleh poin ke-2 di atas. Maka sehat secara fisik menjadi titik tekan disini. Lemahnya fisik menjadi salah satu faktor penyebab rumah tangga menjadi tidak bahagia. Begitu juga jika sekiranya tidak mampu untuk bekerja karena penyakit dan sebagainya akan menjadikan laki-laki tersebut tidak dapat memberikan nafkah dan tanggung jawab lainnya kepada keluarganya.......

Menjadi suami sholeh adalah dambaan para isteri membuat saya teringat perkataan Habiburrahman El Shirazy dalam Ketika Cinta Berbuah Surga....., katanya:

“Carilah seorang teman yang baik, yang akan membantumu untuk menjadi orang baik. Teman sejati yang bisa kau ajak bercinta untuk surga. Dia adalah teman sejati yang benar-benar mau berteman denganmu, bukan karena derajatmu, tetapi karena kemurnian cinta itu sendiri, yang tercipta dari keikhlasan hati. Dia mencintaimu karena Allah. Dengan dasar itu, kau pun bisa mencintainya dengan penuh keikhlasan; karena Allah. Kekuatan cinta tersebut akan melahirkan kekuatan dahsyat yang membawa manfaat dan kebaikan. Kekuatan cinta itu juga akan bersinar dan membawa kalian masuk ke surga.....”

sumber: duniamaya.com