Kamis, 21 Maret 2013

MENYELENGGARAKAN PEMILU YANG DAMAI DEMI MERAH PUTIH

Pledoi Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Dalam Sidang Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat pada tanggal 25 November 2005

Majelis Hakim Yang Mulia,
Telah cukup banyak kesaksian yang diberikan di depan pengadilan yang terhormat ini, dalam rangkaian sidang-sidang sejak tanggal 6 Agustus sampai dengan 26 Oktober 2005. Para saksi yang telah kita dengarkan keterangannya terdiri dari para anggota KPU baik pusat maupun KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, para birokrat KPU, para rekanan KPU dan ahli Prof. Dr. Miftah Thoha, serta yang tidak kalah pentingnya kesaksian Ketua MPR periode 1999-2004, Prof. Dr. M. Amin Rais. Saksi-saksi yang berjumlah tidak kurang dari 43 (empat puluh tiga) orang tersebut, kesemuanya telah memberikan informasi baik yang berupa fakta-fakta maupun pendapat. Walaupun belum lengkap untuk menjelaskan persoalan dari keseluruhan kerumitan Pemilihan Umum 2004, namun sudah dapat dikatakan sebagai upaya optimal untuk dapat memperoleh pemahaman tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum itu dengan berbagai persoalan yang dihadapinya. Lebih penting lagi, bagi saya pribadi, hal itu sebagai upaya maksimal untuk memperoleh keadilan, khususnya menyangkut kasus yang didakwakan kepada diri saya. Untuk penjelasan hukum secara rinci penasehat hukum saya akan memberikan pembelaan mereka secara terpisah. Pembelaan saya secara pribadi diperlukan agar gambaran utuh posisi sebagai Ketua lembaga terhormat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat tergambarkan dengan baik. Di samping itu jangan sampai KPU sebagai lembaga negara yang berperanan penting dalam tatanan kehidupan demokrasi bangsa kita hancur integritasnya. Demokrasi tidak akan pernah terwujud tanpa independensi KPU, karena proses suksesi pemerintahan baik legislatif maupun eksekutif berada di tangan lembaga KPU yang harus bersifat independen sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 22 E ayat 5. Perlu disadari bahwa harga yang dikeluarkan negara untuk mengembalikan integritas KPU sebagai lembaga penjamin demokrasi akan besar sekali apabila kehancuran tersebut terjadi.

Oleh karena itu dalam penjelasan singkat ini, saya ingin melengkapi hal-hal yang masih belum jelas dari potongan-potongan ceritera atau jawaban-jawaban semua saksi. Hal ini dapat dikatakan sebagai upaya khusus saya sebagai Ketua KPU yang telah memimpin lembaga negara dimana keberadaannya diamanatkan UUD 1945 dan aturan perundang-undangan di bawahnya. Aturan perundang-undangan itu adalah Undang-Undang Partai Politik No. 31 Tahun 2002, UU Pemilihan Umum No. 12 Tahun 2003, Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung No. 23 Tahun 2003 dan Undang-Undang Susduk No. 22 Tahun 2003. Semua undang-undang tersebut tidak akan dapat di implementasikan tanpa adanya kebijakan-kebijakan politik yang diambil oleh KPU dalam bentuk Juklak (petunjuk Pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis). KPU berhasil menerbitkan sekitar 67 SK KPU sebagai Juklak dan Juknis untuk suksesnya pemilu 2004 yang lalu padahal persiapan pelaksanaan pemilihan umum sangat ketat jadwal dan tahapan-tahapannya.

Dengan demikian penjelasan saya ini tidak hanya menyangkut hal-hal yang didakwakan kepada saya saja. Lebih luas dari itu perlu ada pemahaman yang menyeluruh, kontekstual dan proporsional, sehingga dapat diperoleh keadilan yang lebih hakiki, bukan hanya keadilan diatas permukaan saja, apalagi keadilan sebagai kepentingan politik semata. Dengan pemahaman yang luas seperti itu, kita dapat memahami mengapa seseorang melakukan hal yang biasa dianggap sebagai diskresi. Apa alasan KPU ini dalam hal ini? Tidak lain adalah memelihara kestabilan politik melalui penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai, untuk menghindari berlanjutnya konflik politik sesudah usainya pemilihan umum.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Sampai dengan diselenggarakannya Pemilu 2004 KPU sebagai lembaga baru yang bersifat independen sebenarnya belum sepenuhnya dapat bekerja secara optimal. Hal ini karena di dalam KPU terdapat dua elemen yang belum terintegrasi secara total. Yang pertama adalah anggota KPU yang dipilih oleh DPR dan diangkat oleh presiden. Kedua adalah unsur birokrasi yang sudah ada sejak lama yang merupakan perpanjangan tangan Departemen Dalam Negeri. Tidak mudah untuk mengkoordinasikan kedua elemen tersebut. Ketua KPU dipilih oleh anggota KPU sehingga kewenangannya tidak bersifat tunggal dan mutlak. Dalam situasi tertentu dan mendesak Ketua KPU memang dapat mengambil langkah-langkah penting untuk memastikan terlaksananya pemilu. Namun dalam banyak hal Ketua KPU hanya menjadi bagian dari Pleno KPU. Jadi fungsi Ketua KPU tidaklah seperti yang dibayangkan orang, sebagai panglima yang biasa mengomandoi KPU. Sewaktu-waktu Pleno KPU dapat meminta pertanggungjawaban Ketua, bilamana ada kebijakannya yang tidak sesuai dengan keinginan pleno.

Visi dan misi KPU diterjemahkan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2004 yang visioner. Tujuan utamanya adalah menyelenggarakan pemilu 2004 secara demokratis dan damai. Mengapa Pemilu 2004 harus damai? Karena negara dan bangsa Indonesia sedang mengalami kehancuran ekonomi yang bermula dari krisis ekonomi tahun 1977, yang kemudian diikuti oleh konflik sosial dan politik yang berkepanjangan di Maluku, Poso, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara serta NAD dan Papua, yang terjadi sejak sebelumnya. Dalam keadaan seperti itu, maka pusat perhatian KPU terletak pada bagaimana menyelenggarakan pemilu secara demokratis tanpa mengancam eksistensi negara.

Dengan demikian visi penyelenggaraan Pemilu 2004; apakah pemilu legislatif ataukah pemilu presiden, harus berlangsung secara damai. Dan untuk dapat menyelenggarakan pemilu yang damai, maka yang pertama-tama dikerjakan KPU adalah menyusun sebuah organisasi yang mampu menarik kepercayaan masyarakat luas. Oleh karena itu, KPU harus memiliki sarana yang handal namun efesien. Kesemuanya berhasil dilaksanakan oleh KPU yang kemudian terbukti dengan berlangsungnya suksesi pemerintahan secara damai.

Agar efesiensi dapat dicapai, maka pembangunan sarana atau sistem pemilu berorientasi ke depan. Artinya; apa yang dibangun untuk Pemilu 2004 dapat digunakan lagi pada masa yang akan datang atau dapat dimanfaatkan oleh instansi-instansi lain. Di antara program-program tersebut adalah: pertama, program P4B (Program Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Berkelanjutan). Program visioner ini dilakukan oleh KPU bekerja sama dengan BPS dan Departemen Dalam Negeri. Namun, ide pelaksanaan dan budget adalah dari KPU. Hasilnya memang luar biasa. Untuk pertama kali dalam sejarah, setelah 60 tahun merdeka, Indonesia memiliki data base kependudukan. Apa bila data base ini dimutakhirkan secara berkala, maka dari sana dapat dihasilkan daftar pemilih untuk pemilu-pemilu selanjutnya dan untuk Pilkada. Ini berarti bahwa sensus penduduk yang begitu mahal biayanya tidak perlu sering-sering dilakukan. Sesuai dengan MOU antara KPU dengan Depdagri, maka database telah diserahkan kepada Depdagri untuk pelaksanaan tugas departemen tersebut, misalnya menyangkut bidang administrasi kependudukan. Begitu pula data base tersebut dapat dipergunakan oleh instansi-instansi lain seperti Perpajakan, Bappenas dan Depsos. KPU sendiri menyumbangkan program untuk keperluan kebutuhan pasca tsunami di Aceh dengan data penduduk yang dapat diakses di http://tnas.kpu.go.id. Dengan adanya data base itu, maka untuk pertama kali pula dalam sejarah republik ini, Indonesia memiliki satu angka yang sama tentang jumlah penduduk secara nasional, provinsi, kabupaten/kota dan seterusnya.
Kedua, kotak suara dan bilik suara yang dapat dipergunakan secara berulangkali, sehingga dapat menghemat biaya. Pemilu 2004 yang dilaksanakan tiga kali berturut-turut menggunakan kotak dan bilik suara yang sama. Di samping itu Pilkada pun menggunakan kotak dan bilik suara yang sama pula. Dengan demikian KPU telah berhasil mencegah terjadinya pemborosan uang rakyat ratusan milyar rupiah dalam hal penggunaan kotak suara dan bilik suara dalam tahun 2004–2005. Penghematan akan berlangsung terus apabila kotak dan bilik suara itu dipelihara dengan baik oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Ketiga, pembangunan jaringan IT KPU di 4.167 Kecamatan, 440 Kabupaten/Kota, 32 Provinsi serta data center dan disaster recovery centre. Pembangunan IT ini dilakukan dengan susah payah, dalam situasi kita tidak mempunyai data kecamatan, data listrik di kecamatan dan data jaringan telepon di kecamatan di seluruh Indonesia. Berangkat dari data yang nol tersebut akhirnya dengan kerja keras KPU dapat mengumpulkan semua data dasar dan berhasil membangun jaringan komunikasi di seluruh Indonesia dengan biaya yang super murah bahkan dengan untuk ukuran negara-negara miskin di Asia sekalipun.

Dengan jaringan IT itulah antara lain pemilu diselenggarakan tanpa konflik dan tanpa menumpahkan darah setetespun. Sebab dengan adanya IT, KPU dapat memuaskan rasa ingintahu rakyat bahwa suara yang telah mereka berikan bisa sampai di Jakarta dengan selamat. Jawaban yang sering saya berikan dalam menjelaskan bahwa IT KPU dapat memberikan rasa puas kepada masyarakat seringkali disalah artikan atau tidak dikutip secara utuh. Pertanyaan saya waktu itu adalah: Apa yang akan terjadi seandainya masyarakat pemilih yang sebanyak 155 juta orang itu tidak puas dengan hasil Pemilu 2004? Adakah di antara para pengamat politik, peserta pemilu, para pengawas pemilu, para aktivis LSM yang dapat memahami pemikiran saya dan anggota KPU tentang bagaimana menjaga dan meredakan konflik-konflik yang ada karena masyarakat tidak puas? Dapatkah sekarang ini di tahun 2005 kita menarik pelajaran dari penyelenggaraan pilkada? Berapa besar banyak kantor KPU dan instansi lain yang telah dibakar atau dihancurkan oleh masyarakat yang tidak puas dengan penyelenggaraan pilkada? Berapa besarkah kerugian negara? Hanya di tempat-tempat yang menggunakan IT KPU saja yaitu untuk pemilihan gubernur di Provinsi Jambi, pemilihan gubernur di Provinsi Bengkulu dengan sistem dua putaran dan pemilihan Wali Kota Semarang, pelaksanaan pilkada betul-betul aman.

Dapat kita bayangkan apa yang terjadi kalau 30 hari setelah pemilu legislatif 2004 secara tiba-tiba KPU mengumumkan bahwa Partai Golkar adalah pemenangnya, padahal sebelumnya partai tersebut dihujat dan dituntut untuk dibubarkan. Konflik fisik atau bahkan konflik berdarah telah dapat dihindarkan berkat sarana IT KPU yang secara terus menerus menayangkan perkembangan tahap demi tahap perolehan suara setiap partai secara terbuka kepada masyarakat dan dapat dilihat sampai dengan tingkat TPS.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2004 telah mendapat pengakuan dunia internasional yang menilainya sebagai pemilu yang demokratis, jujur dan adil. Dengan demikian Indonesia telah menjadi negara demokrasi terbesar ketiga dunia setelah Amerika Serikat dan India. Mengingat Indonesia adalah juga negara muslim terbesar di dunia, maka pandangan yang ada selama ini menganggap bahwa Islam tidak compatible dengan demokrasi menjadi terpatahkan. Pemerintah negara-negara sahabat mengakui hal ini. Pengakuan itu antara lain datang dari Uni Eropa, negara-negara sahabat seperti Amerika Serikat, Turki dan Sudan. Bahkan negara-negara muslim menyatakan sangat bangga karena Indonesia menjadi contoh penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Organisasi-organisai lain juga memberikan pengakuannya seperti The Carter Center, Australian Electoral Commission. Bahkan majalah The Economist (London) yang selama ini jarang memuji Indonesia telah membuat cover story dan mengangkat Indonesia sebagai the shinning democracy. Sama sekali bukan untuk berbangga diri apabila kita simak pandangan the Carter Center berikut ini;
Pengamat kami secara umum melihat secara langsung bahwa tempat pemungutan suara yang mereka kunjungi terorganisasi dengan baik, semua pekerja pemilu bekerja secara prosedural dan semua kebutuhan pemilu di TPS tersedia dengan baik dan berfungsi secara efektif. Hal itu merupakan suatu prestasi tersendiri bagi KPU. Tercatat tidak kurang dari 155 juta pemilih terdaftar dan 575.000 TPS yang tersedia membuat pemilu Indonesia sampai hari ini, sebagai satu-satunya yang terbesar di dunia (News, the Carter Center, 7 Juli 2004).

Kemudian, Uni Eropa menilai:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara umum menyelenggarakan proses Pemilu yang paling menantang dengan sukses, yang merupakan prestasi signifikan.
Dalam menyelenggarakan Pemilu 2004, KPU tidak terlepas dari tuntutan dan harapan masyarakat yang menginginkan adanya peningkatan kualitas pemilu, padahal sistem pemilu yang dibuat oleh pemerintah bersama dengan DPR mengandung banyak hal yang baru dan rumit. Pemilihan umum sebelum tahun 2004 menganut sistem proporsional dengan daftar tertutup, sedangkan Pemilu 2004 menganut sistem proporsional dengan daftar terbuka dan menggunakan daerah pemilihan. Karena itu, untuk merealisasikan harapan masyarakat itu, KPU menganut prinsip predictable procedure and unpredictable result. Artinya, dalam melaksanakan pemilu, prosedurnya harus jelas, namun hasil pemilu tergantung kepada pemilih. Kerumitan untuk menentukan daerah pemilihan tersebut tidak hanya bersifat teknis namun juga diwarnai dengan tekanan-tekanan politik. Secara non teknis, pemilu juga diharapkan tidak menimbulkan akibat-akibat negatif bagi kehidupan nasional secara keseluruhan, baik dalam bidang politik, sosial maupun ekonomi.

Tuntutan tersebut menjadi terasa lebih berat, karena KPU ketika itu belum lama terbentuk. Selain tugas membuat persiapan-persiapan penyelenggaraan Pemilu, KPU bekerja keras membangun institusinya sampai tingkat kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Jajaran KPU di daerah yaitu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota baru terbentuk setelah terbitnya UU Nomor 12 Tahun 2003. Jadi tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan bersamaan waktunya dengan proses pembinaan dan konsolidasi organisasi KPU kelembagaan itu. Dengan demikian KPU ibarat pasukan yang disuruh berperang sementara serdadu yang dimiliki belum cukup terlatih, tetapi berhasil memenangkan peperangan. Namun setelah memenangkan perang dengan sukses, apa yang terjadi? KPU diaudit dan auditor mengatakan “mengapa untuk menembak seorang musuh digunakan 9 peluru? Mengapa selongsong peluru tidak dikumpulkan dan dikembalikan ke negara?” Bagaimana KPU harus mempertanggungjawabkan “selongsong peluru” tersebut? Apakah hal itu dianggap melanggar Undang-undang? Pada prinsipnya KPU telah mengikuti dan menjalankan seluruh proses dan prosedur yang ada sesuai dengan aturan perundang-undangan. Namun, tidak semua aturan yang ada dapat secara otomatis dan secara keseluruhan diimplementasikan.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Kebutuhan anggaran untuk menyelenggarakan pemilu sesuai dengan pasal 23 UU No. 12 tahun 2003 berasal dari APBN dan APBD. Proses dan prosedur untuk mendapatkan anggaran sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU mengusulkan ke Departemen Keuangan (yang kesemuanya dilakukan oleh jajaran Sekretariat Jenderal). Kemudian KPU (anggota dan Sekretariat Jenderal) membahas kegiatan KPU di Komisi II; dilanjutkan dengan pembahasan Sekretariat Jenderal dalam Panitia Anggaran DPR. Sejak menjadi anggota KPU, Ketua KPU hanya sekitar tiga kali terlibat dalam rapat dengan Panitia Anggaran, ketiga-tiganya pun menjelang Pilpres putaran kedua.
Anggaran KPU masuk ke dalam Mata Anggaran 69 atau yang lazim dikenal sebagai anggaran “dan lain-lain”. Pada dasarnya KPU memiliki hanya satu mata anggaran. Karena ini merupakan proyek politik, maka anggaran KPU bersifat fleksibel dan multi years. KPU menjelaskan di Komisi II DPR, Panitia Anggaran, Pimpinan DPR periode 1999-2004 serta kepada Presiden tentang pentingnya dukungan penuh agar anggaran Pemilu 2004 sesuai dengan kebutuhan. Hal itu penting, karena sebagai “proyek politik” tentu saja logikanya pemilu harus berlangsung at any cost. Artinya “proyek politik” harus berhasil dengan biaya berapapun sekalipun tidak berarti boros. Hal ini karena kegagalan proyek politik akan mengakibatkan biaya ekonomi yang jauh lebih mahal. Namun begitu sejak awal KPU telah menerapkan efisiensi anggaran.

Seluruh anggaran yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu telah disepakati oleh pemerintah dan DPR. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi keperluan kegiatan penyelenggaraan pemilu di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu. KPU secara berkala memberikan laporan penggunaan anggaran kepada pemerintah dan DPR. sebagaimana diperintahkan oleh undang-undang.

Pencairan anggaran Pemilu 2004 dilakukan melalui pembahasan yang “alot” baik dengan pemerintah maupun dengan DPR, tidak semudah yang mungkin diperkirakan orang. Dalam situasi pembahasan seperti itu, tidak dikenal istilah kolusi atau sejenisnya. Hal ini terlihat dengan jelas dalam kasus anggaran Pilpres yang baru disetujui oleh Panitia Anggaran DPR pada jam 22.30 hari Jum’at malam, padahal pemilu pilpres putaran kedua dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 September 2004. Akhirnya, KPU harus meyakinkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membuka kantor-kantor cabangnya di seluruh Indonesia pada hari Sabtu dan Minggu. Alhamdulillah kerja sama tersebut berjalan dengan baik, sehingga kebutuhan dana untuk KPPS, PPS, PPK dapat terpenuhi pada detik-detik terakhir pelaksanaan Pemilu 2004. Beberapa KPU Kabupaten/Kota memang terpaksa meminjam dana kepada pemerintah daerah setempat atau kepada pihak swasta.
KPU tidak pernah mengadakan rapat pleno untuk mengatur cara-cara di luar aturan perundang-undangan agar dana anggaran KPU dapat turun dengan mudah atau lncar. Prinsip KPU adalah penyelenggaraan pemilu merupakan tanggung jawab negara dan bangsa secara keseluruhan. KPU berkali-kali menyatakan kepada DPR baik kepada Komisi II maupun kepada pimpinan DPR, bahwa kalau anggaran yang diperlukan tidak tersedia, maka KPU tidak akan dapat menyelenggarakan pemilu. Bahkan beberapa kali pula sebelum pemilu legislatif dan menjelang pemilu presiden putaran pertama, Ketua KPU mempersilahkan DPR memecat seluruh anggota KPU apabila dianggap tidak mampu menyelenggarakan pemilu. Seperti diketahui permintaan KPU untuk tambahan anggaran Pilpres putaran pertama dan kedua yang sebesar Rp 900 milyar tidak dengan segera disetujui oleh Panitia Anggaran DPR, sekalipun sebenarnya itu bukan “tambahan” dalam arti sesungguhnya. Anggaran yang diusulkan KPU untuk tahun 2004 adalah Rp 3,9 trilyun, namun hanya dikabulkan Rp 3 trilyun. Dalam menyusun anggaran KPU selalu bersikap realistis. Kalau KPU memerlukan dana Rp 3,9 trilyun, maka yang diajukan adalah Rp 3,9 trilyun. Hal ini karena bagi KPU kebutuhan Rp 3,9 trilyun adalah kebutuhan riil yang telah dihitung secara terperinci. Sebaliknya apabila ada kelebihan anggaran, maka sisa anggaran dikembalikan ke negara. Hal itu dilakukan sejak tahun 2001. Pada Tahun 2003, paling tidak KPU telah mengembalikan dana sebesar Rp 110 milyar kepada negara, dan tahun 2004 sebesar Rp 230 milyar.

Kebutuhan dana pemilu untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibiyai oleh APBN adalah kebutuhan minimal. Di sementara daerah tentu saja dana tersebut tidak mencukupi, sehingga dibantu dengan APBD sesuai dengan pasal 23 UU No. 12 tahun 2003. Pada saat yang sama, KPU dapat meyakinkan negara-negara sahabat untuk memberikan bantuan. Dalam hal ini prosedur dan prosesnya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KPU memperoleh bantuan dari Jepang, Australia, Uni Eropa, Canada, Amerika Serikat, Korea Selatan dan lain-lain. Kesemuanya didapatkan dalam bentuk inkind bukan fresh money. Di samping itu ada bantuan asing yang diberikan langsung kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang nilainya mencapai Rp 57 milyar.
Keberhasilan KPU menyelenggarakan Pemilu 2004, bukan sesuatu yang datang begitu dari langit, tetapi merupakan hasil kerja keras lebih kurang 5,5 juta pekerja pemilihan umum dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU kabupaten/Kota, KPU Provinsi sampai KPU Pusat. Selain itu masih ada relawan IT-KPU yang terdiri dari para mahasiswa, guru dan siswa SMK yang jumlahnya mencapai 54. 900 orang. Memimpin pekerja sebanyak 5,5 juta orang untuk melakukan kegiatan secara bersama, dan pada waktu yang sama, serta dengan jenis pekerjaan yang sama di seluruh Indonesia, dan di 118 perwakilan RI di luar negeri bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Tambahan lagi kegiatan tersebut dilatari oleh tekanan-tekan politik yang begitu kuat. Peristiwa seperti ledakan bom di Kuningan sebelum Pilpres putaran dua dan pernyataan-pernyataan para petinggi keamanan di negeri ini, serta headline dari media cetak maupun elektronik yang bernada pesimis, hanyalah sebagian saja dari tekanan-tekanan itu.

Salah satu persoalan yang sangat vital di dalam pelaksanaan Pemilu 2004 adalah terpenuhinya kebutuhan logistik di semua TPS di Indonesia. Tidak ada satu stake holder-pun di luar KPU yang percaya bahwa kebutuhan logistik yang rumit itu akan terpenuhi secara tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah. Keberhasilan tersebut tentu saja karena perencanaan yang matang, dan kepemimpinan yang solid, serta kerja keras tak kenal waktu dari pimpinan dan seluruh jajaran serta tenaga lapangan KPU. Sebagaimana dikemukakan oleh saksi Prof. Dr. Amin Rais, bahwa kerja KPU layaknya “kerja rodi”.

Mejelis Hakim Yang Mulia,
Untuk memahami situasi yang dihadapi oleh KPU, antara jadwal waktu pelaksanaan pemilu dengan proses-proses yang harus dilewati dalam rangka memenuhi kebutuhan logistik Pemilu 2004, perlu dipahami secara keseluruhan, bagaimana sekuensi yang harus dilewati dalam pengadaan barang dan jasa. Pada dasarnya, proses pengadaan barang dan jasa di KPU terikat dengan jadwal dan tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu. Dengan demikian perencana kebutuhan logistik harus cerdas dalam menyiasati waktu yang tersedia dan asumsi-asumsi kebutuhannya.
Sebagai contoh:
1. Pendataan pemilih yang mestinya selesai pada April dan Mei 2003, baru selesai pada akhir Desember 2003. Itu pun yang dihasilkan baru data pemilih sementara. Akhirnya pada tanggal 25 Februari 2004. dengan SK KPU No. 18 tahun 2004, diputuskan jumlah pemilih sebagai dasar untuk menentukan berapa jumlah TPS yang dibutuhkan.
2. Konsekuensi logis dari jumlah TPS yang baru diputuskan pada Februari 2004 tersebut adalah, bahwa seluruh kebutuhan logistik yang diadakan pada tahun 2003, diperkirakan berdasarkan asumsi-asumsi. Karena KPU tidak dapat menghitung kebutuhan logistik secara pasti, maka KPU harus menghitung antara waktu proses perencanaan kebutuhan barang mutlak, proses pengadaan barang baik melalui tender terbuka, pemilihan langsung maupun penunjukan langsung, proses implementasi pengadaan tersebut, distribusinya ke seluruh Kabupaten/Kota dengan memperhitungkan pula waktu yang diperlukan untuk distribusi sampai ke TPS-TPS di seluruh Indonesia yang sebanyak 585 218 TPS.
3. Penentuan jumlah partai politik peserta pemilu
Penentuan jumlah partai politik dari 50 partai yang mendaftar menjadi 24 partai politik baru tercapai pada tanggal 8 Desember 2003. Penentuan ini melalui proses yang panjang mulai KPU Kabupaten/Kota, ke KPU Provinsi dan akhirnya penghitungan rekapitulasi persyaratan partai politik peserta pemilu sesuai dengan pasal 7 UU No 12 tahun 2003. Hal ini juga berpengaruh terhadap penghitungan kebutuhan logistik seperti kebutuhan kertas suara dan kertas untuk formulir. Tetapi pengadaan kertas untuk kedua kebutuhan tersebut tentu saja harus dilakukan jauh hari sebelum jumlah partai dapat ditentukan. Dengan demikian KPU harus menggunakan asumsi jumlah partai politik untuk kebutuhan surat suara dan formulir sesuai dengan jumlah partai yang terdaftar yaitu 50 partai politik. Seandainya KPU tidak memesan kertas surat suara dan formulir jauh-jauh hari, maka waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi kertas tidak akan memenuhi target jadwal hari pemilu yakni 5 April, 5 Juli dan 20 September 2004.
4. Daerah Pemilihan dan Daftar nama calon legislatif
Kebutuhan surat suara yang riil baru dapat ditentukan sesudah finalnya penetapan daerah pemilihan dan nama-nama calon legislatif. Adapun jumlah calon legislatif tidak kurang dari 460.000 yang bertarung di 2057 daerah pemilihan. Nama-nama calon baru disahkan KPU pada tanggal 30 Januari 2004, dan setelah itu barulah KPU dapat melakukan proses pencetakan surat suara. Verifikasi atas nama-nama calon membutuhkan waktu paling tidak satu bulan, sehingga baru pada akhir Februari 2004 KPU dapat mencetak surat suara. Keseluruhan surat suara berjumlah sekitar 662an juta lembar yang terdiri atas 2057 jenis dan dengan nama-nama calon yang berbeda-beda. Setelah dicetak maka surat suara harus dikirimkan ke alamat yang berbeda di 2057 daerah pemilihan atau ke 585.218 TPS.
Dalam keadaan yang tidak pasti, yaitu kurangnya dana, jumlah kebutuhan yang tidak dapat ditentukan pada saat tender dilaksanakan, dan situasi politik yang menekan, namun KPU tetap harus merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Oleh sebab itu KPU tidak dapat mengikuti secara “buta” prosedur pengadaan barang dan jasa kebutuhan pemilu,seperti yang ada di Keppres no 18 tahun 2000 ataupun Keppres no 80 tahun 2003. Kalau itu dilakukan maka Pemilu 2004 dapat dipastikan tidak akan pernah terlaksana pada waktu yang telah ditetapkan. Dengan demikian aturan perundang-undangan di dalam prakteknya seringkali masih tidak dapat menampung tugas substansial KPU menyelenggarakan pemilihan umum secara sukses. Dalam situasi yang tidak menentu seperti itu KPU tetap melaksanakan tugasnya dengan segala konsekuensinya seperti yang dialami KPU saat ini.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Di luar perkiraan sebagian orang, KPU berhasil melaksanakan Pemilu 2004. Saya menyadari sepenuhnya bahwa apabila pemilu gagal dilaksanakan, maka biaya-biaya sosial, ekonomi, dan politik yang ditanggung negara akan jauh lebih mahal dibandingkan dengan dana yang dikeluarkan untuk pelaksanaan pemilu. Salah satu indikator yang waktu itu saya fahami bersama-sama dengan Menteri Koordinator Ekonomi dan Keuangan Prof. Dr. Dorodjatun Kuntjarajakti, adalah adanya investasi asing sejumlah US$ 60 milyar atau senilai sekitar Rp 500 trilyun yang setiap saat akan lari ke luar negeri jika Pemilu 2004 gagal. Oleh karena itu saya secara langsung bersama-sama dengan Prof. Dorodjatun Kuntjarajakti memberikan penjelasan kepada bursa efek bahwa pemilu akan berlangsung dengan aman. Indikator ekonomi dari keberhasilan Pemilu 2004 adalah dollar AS tidak pernah menembus angka Rp 9000.

Di samping itu suasana politik yang “mencekam” juga memberikan tekanan luar biasa kepada KPU, terutama kepada Ketua KPU yang menjadi simbol integritas dan kemampuan KPU dalam menyelenggarakan pemilihan umum secara jujur dan adil. Tekanan itu antara lain berupa teror yang terus menerus diterima oleh KPU dan puncaknya ketika Ketua KPU mendapat kiriman 11 butir peluru. Demonstrasi yang disertai caci maki merupakan “makanan sehari-hari” KPU. Bahkan dalam suatu kesempatan, para demonstran membawa pula penggalan kepala seekor anjing. Kejadian lain, ada salah satu partai politik menduduki masjid KPU selama 10 hari, untuk memaksa KPU meloloskan partainya dalam verifikasi partai peserta pemilu. Di samping itu, pada saat rekapitulasi penghitungan hasil pemilihan umum Presiden sedang berlangsung, sebuah bom meledak di kantor KPU. Teror tersebut tidak hanya terjadi di KPU pusat, melainkan juga di berbagai daerah seperti di Nanggroe Aceh Darussalam dan Ambon. Tak perlu dibantah bahwa teror yang terus menerus itu, sangat mempengaruhi moral dan semangat kerja KPU.
Situasi semacam ini dan terbatasnya waktu yang tersedia sementara pengadaan barang menghendaki proses yang panjang, mebuat KPU mengkategorikan keadaan ini sebagai “mendesak”. Sejak awal terminologi yang digunakan KPU adalah “keadaan mendesak” bukan “keadaan darurat”. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan politis, sementara beberapa media massa saat itu mendesak agar KPU mendeklarasikan bahwa pemilu dalam “keadaan darurat”. Desakan ini kita tolak. Pandangan Ketua dan anggota KPU ketika itu adalah bahwa apabila KPU menganggapnya sebagai keadaan darurat, maka pemerintah dapat saja mengambil alih pelaksanaan pemilu. Di samping itu, DPR juga dapat melakukan intervensi. Artinya, bahwa penyelenggara pemilu bukan lagi KPU yang bersifat independen. Apalagi ada tuntutan dari masyarakat yang diatasnamai oleh LSM agar KPU menyatakan keadaan darurat. Presiden dan DPR juga didesak agar segera membentuk task force untuk menggantikan KPU menyelenggarakan pemilu. Konon, bahkan jadwal hari-harinya pun telah disusun oleh LSM itu. Seperti Itulah suasana politik yang menekan KPU ketika sedang mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2004.

Dengan tetap menggunakan terminologi “keadaan mendesak”, KPU berusaha menghindarkan bangsa dan negara ini dari keadaan chaos dan konflik politik yang dapat merusak stabilitas. Bagi KPU definisi keadaan mendesak adalah jelas dan tidak macam-macam, melainkan situasi dimana kebutuhan barang-barang mutlak seperti kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, biaya angkutan tidak tersedia sehingga Pemilihan Umum 2004 tidak dapat dilaksanakan.
Kebutuhan KPU akan barang-barang mutlak itu diputuskan dalam rapat pleno KPU. Panitia pengadaan bekerja secara independen dalam menentukan HPS dan pemenang tender. Untuk kebutuhan barang-barang mutlak panitia menyampaikan laporan secara berkala kepada pleno KPU, sehingga pleno KPU mengetahui perkembangannya tahap demi tahap. Pleno tidak pernah mempengaruhi rekanan pemenang tender. Pleno berbicara tentang spesifikasi kebutuhan yang diinginkan dan harga yang wajar. Apabila kemudian ternyata bahwa perhitungan anggaran yang dibuat pleno tidak akurat, maka pleno KPU dapat memutuskan untuk mengupayakan tambahan anggaran. Panitia Pengadaan terdiri dari 2 orang anggota KPU dan 7 sampai 9 orang staff Sekretariat Jenderal KPU. Keikutsertaan anggota KPU tersebut adalah dalam rangka built-in control penggunaan anggaran dan untuk memastikan ketersediaan kebutuhan logistik tersebut. Di samping itu, Sekretariat Jenderal masih membentuk panitia pengadaan barang dan jasa yang tidak melibatkan anggota KPU. Seperti panitia pengadaan buku panduan KPU, panitia asuransi dan lainnya.
Lembaga KPU terdiri dari anggota KPU dan Sekretariat Jenderal KPU sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pada prinsipnya anggota KPU berada pada tingkat pengambilan kebijakan. Namun secara intensif anggota KPU melakukan pengawasan melekat untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan logistik. Semua implementasi dari kebijakan KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU yang dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal dengan biro-biro yang terkait. Dengan demikian, setelah panitia pengadaan menentukan pemenang tender, maka implementasi pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Pemilu menjadi tanggung jawab Sekretariat Jenderal KPU.
Oleh sebab itulah ketika BPK mengaudit KPU, saya KPU mengharapkan juga agar BPK memperhatikan keadaan mendesak dan managemen resiko yang dihadapi KPU dalam melaksanakan proyek politik tersebut. Dengan demikian laporan BPK akan dapat menjelaskan secara lengkap proses yang terjadi, sehingga masyarakat dapat memahami kejadian yang sesungguhnya.
Sebagai contoh:
1. KPU telah melakukan proses pengadaan tender secara terbuka. Salah satu cara untuk menentukan pemenang adalah dengan memperhatikan indikator teknis dan indikator harga. Sebagai contoh harga penawaran terendah untuk pencetakan surat suara adalah Rp 680.- Kalau KPU mempergunakan proses prosedural Keppres, maka pemenangnya adalah rekanan yang menawarkan harga terendah. Namun KPU berhasil menekan harga tersebut di dalam proses negosiasi yang sangat “alot” menjadi Rp 280. Kemudian untuk oplah yang kecil ongkosnya dinaikkan 10-15% umenjadi Rp 302 dan Rp 308. Oleh sebab itu, apabila diperhatikan dengan perhitungan secara kasar, maka sebenarnya KPU telah menyelamatkan uang negara sedikitnya sebesar Rp 378 dikalikan 662 juta lembar surat suara adalah Rp 264 milyar.
2. Pengadaan Perangkat IT KPU menurut Grand Design yang pertama mencapai US$ 119 juta, sementara design yang dibuat oleh Sekretariat Jenderal KPU bekerjasama dengan PT Telkom bernilai Rp 462 milyar. Ini belum termasuk biaya operasional, sementara jaringan kedua design itu hanya pada tingkat Kabupaten/Kota. Kedua design itu saya gagalkan bersama sejumlah anggota KPU. Kemudian dibuat design lain dengan jaringan yang mencapai tingkat Kecamatan oleh sebuat Tim Ahli yang langsung bertanggungjawab kepada Ketua KPU. Cakupan sistem ini mencapai 4167 Kecamatan, 416 Kabupaten/Kota, 32 Provinsi dan Data Center serta Disaster Recovery Center di Jakarta dengan biaya sebesar Rp 154 milyar. Dengan demikian KPU telah menyelamatkan uang rakyat dalam jumlah yang cukup besar dari pengadaan IT saja. IT KPU telah berfungsi dalam meminimalkan terjadinya kecurangan dalam penghitungan perolehan suara Pemilu 2004. Sebagaimana yang telah dikemukakan sebelumnya sistem itu juga telah memberikan rasa puas terhadap keinginan tahu masyarakat, khususnya para pemilih, bahwa suaranya sampai di Jakarta dengan selamat. Dengan demikian hasil pemilu dapat diterima oleh masyarakat luas. Kini jaringan IT KPU ini di beberapa provinsi telah dipergunakan untuk Pilkada.
3. Kotak suara telah dipergunakan tiga kali Pemilu 2004 dan masih dapat dipergunakan untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun 2005 ini dan pemilu-pemilu selanjutnya. Dengan demikian juga dapat diperhitungkan penghematan yang telah dilakukan KPU.
4. Buku Panduan KPU. Sebagai Ketua KPU pada waktu itu selama hampir empat bulan saya tidak mau menandatangani otorisasi pembayaran pengadaan buku tersebut, karena harga yang tidak masuk akal. Sebagai dosen yang telah banyak mempublikasikan hasil karya ilmiah, saya sudah sangat faham dengan pekerjaan percetakan, maka saya cukup tahu tentang biaya pencetakan. Pengalaman itu membuat saya cepat dapat memahami adanya kesalahan. Pleno kemudian memutuskan untuk renegosiasi. Kesempatan itu kemudian dipergunakan untuk memangkas biaya percetakan dari Rp 39 milyar menjadi Rp 27 milyar, sehingga Rp 12 milyar rupiah dapat dikembalikan kepada negara. Baru kemudian saya mau menandatangani otorisasi pembayaran pengadaan buku tersebut.
Dengan demikian saya mencegah terjadinya pemborosan uang rakyat ataupun pelanggaran peraturan perundang-undangan, bukan sebaliknya. Jadi tidaklah masuk akal kalau dikatakan saya melakukan tindakan-tindakan yang dapat menghancurkan usaha-usaha besar yang saya bangun bersama anggota KPU lainnya.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Saya sangat kaget bahwa dakwaan yang ditujukan kepada saya berhubungan dengan pengadaan asuransi. Apa yang terjadi sebenarnya adalah bahwa pleno KPU telah menyetujui anggaran untuk asuransi. Namun, karena pada pemilu legislatif tidak diperbolehkan adanya pos anggaran untuk asuransi, maka KPU tidak dapat melakukan apa-apa sebelum anggaran untuk pengadaan asuransi itu disetujui oleh pemerintah. Seperti kita ketahui bersama, dana untuk pengadaan asuransi tersebut baru disetujui Departemen Keuangan pada tanggal 24 Juni 2004, padahal pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 5 Juli 2004. Dengan demikian praktis hanya ada waktu tersisa 10 hari untuk melakukan persiapan pengadaan asuransi itu. Oleh karena itu, pada saat Sekretariat Jenderal mengajukan nota dinas tentang pengadaan asuransi, maka mendesaknya waktu menjadi pertimbangan utama saya. Saya sendiri tidak mempunyai kecurigaan tertentu, karena biaya premi per orang hanya sekitar Rp. 500 per bulan. Oleh karena proses pengadaan asuransi tersebut secara detail telah dibahas oleh Sekretariat Jenderal, sementara situasi kerja di KPU menjelang Pilpres putaran satu tersebut sangat padat, maka tidak mungkin hal ini dibahas lebih jauh dalam pleno KPU.
Pengadaan asuransi berawal dari tuntutan berbagai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Aspirasi dari bawah inilah yang menjadi dasar bagi pleno KPU untuk mengajukan revisi ABT (Anggaran Belanja Tambahan). Sekali lagi alasan KPU untuk memutuskan ABT untuk pos asuransi adalah demi suksesnya pemilu presiden dan wakil presiden. Tuntutan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ini dikemukakan pada raker nasional di Jakarta, seperti yang telah disampaikan oleh para saksi dari NAD (Kabupaten Aceh Barat Daya), Kalimantan Barat dan Sulawesi Utara. Mereka khawatir akan situasi yang mengancam keselamatan para petugas pemilu, terutama karena situasi yang semakin memanas menjelang pemilu. Pada saat itu saya justru tidak berada di arena raker tersebut. Tidak ada keberatan dari anggota KPU yang lainnya terhadap tuntutan itu sehingga gagasan pengadaan asuransi bagi para penyelenggara pemilu ditampung oleh Sekretariat Jenderal KPU.

Secara substansi pengusulan anggaran tambahan untuk asuransi, kegiatan-kegiatan lain pernah dibahas dalam pleno KPU. Tentang hal ini pun kemudian tidak ada keberatan dari DPR yang menerima laporan dari KPU dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II pada bulan Juli 2004. Oleh karena itu, proses implementasi selanjutnya ditindak lanjuti oleh Sekretariat Jenderal. Implementasi menjadi tugas administrasi Sekretariat Jenderal, sehingga sebagai Ketua KPU saya hanya menindaklanjuti apa yang sudah disiapkan oleh Sekretariat Jenderal sesuai dengan prosedur baku di KPU. Kesemuanya ini dilakukan dalam rangka menjamin terselenggaranya Pemilu Presiden putaran pertama dan putaran kedua dengan lancar dan aman. Apalagi hal ini sudah sesuai dengan Keppres no 54/Th. 2003, SK KPU 622/tahun 2003 dan SK KPU 677 tahun 2003. Kalau yang dipersoalkan adalah mengapa saya tanda tangani naskah perjanjian kerjasama atau MOU pengadaan jasa asuransi, maka dapat saya kemukakan bahwa penandatangan semacam itu bukan satu-satunya yang pernah saya tanda tangani. Saya juga menandatangani naskah MOU dengan IKJ, ITB, UI, Telkom, dan semua ini disiapkan oleh Sekretariat Jenderal. Penandatanganan kerjasama asuransi itu tidak sempat lagi diplenokan, karena situasi mendesak, bukan karena kolusi antara Ketua KPU dengan pihak Sekretariat Jenderal KPU. Dan apabila tindakan di luar pleno ini dianggap tidak sah dan menimbulkan kerugian negara, hal ini pun bukan satu-satunya keputusan yang saya ambil tanpa pleno. Keputusan saya untuk memberlakukan surat suara yang dicoblos tembus dalam Pilpres putaran pertama juga saya ambil di luar rapat pleno. Seandainya tindakan saya menandatangani MOU pengadaan asuransi, maka sebagai konsekwensinya keputusan saya memberlkukan surat suara tembus coblos itu sebagai tidak sah dan menimbulkan kerugian negara.
Majelis Hakim Yang Mulia,

Dalam rapat-rapat pleno, berkali-kali saya berpesan kepada Panitia Pengadaan bahwa kalau ada rekanan yang mengaku-ngaku dekat atau mengaku sebagai saudara saya agar langsung dicoret saja dari daftar peserta tender atau peserta lelang. Saya tidak pernah melakukan intervensi terhadap seluruh proses pengadaan barang dan jasa di KPU. Keputusan pemenang tender adalah mutlak keputusan Panitia tender KPU. Dalam kenyataannya tidak ada satu pun peserta tender yang memiliki hubungan keluarga, baik keluarga dekat maupun keluarga jauh atau pun kolegial dengan saya. Semua pemenang tender di KPU, adalah para rekanan yang baru saya tahu setelah mereka menang dalam tender.. Bahkan ada penandatanganan no hidden cost dalam beberapa tender di KPU. Oleh karena itu, kasus asuransi menjadi aneh bagi saya kalau saya didakwa melakukan kolusi untuk memperkaya diri maupun orang lain. Karena sesungguhnya saya memiliki kesempatan yang luar biasa banyaknya dalam hal memperkaya diri, namun hal itu tidak pernah saya manfaatkan.

Istilah dana taktis baru saya ketahui setelah terjadi musibah yang menimpa KPU. Berkaitan dengan ini saya tidak pernah memberikan instruksi baik lisan maupun tertulis kepada siapapaun baik Sekretariat Jenderal, panitia pengadaan, maupun unsur-unsur di luar KPU untuk membentuk dana taktis atau apapun namanya. Bahkan dari kesaksian Hamdani Amin dalam persidangan ini pun terungkap bahwa tidak ada perintah dari Ketua KPU untuk meminta uang kepada para rekanan. Kalau ada pejabat KPU meminta dana kepada rekanan tanpa sepengetahuan saya, dengan sendirinya saya tidak bisa dimintakan pertanggungan jawab. Saya tidak tahu sumbernya uangnya secara keseluruhan. Sekretariat Jenderalpun tidak pernah melaporkan kepada pleno KPU.
Mengenai uang dollar yang saya serahkan kepada KPK, itu sebagai konsekwensi dari laporan saya kepada KPK seperti yang saya kemukakan di dalam BAP saya. Uang tersebut saya simpan di rumah. Ketika saya ditangkap pada tanggal 20 Mei 2005, KPK tidak menyita uang tersebut dari saya melainkan saya yang menyerahkan kepada KPK. KPK tidak pernah melakukan penggeledahan di rumah saya seperti yang diberitakan oleh media elektronik maupun media cetak. Apa yang sesungguhnya terjadi adalah saya ajak dua orang penyidik KPK ke rumah saya untuk mengambil uang tersebut. Setelah dihitung di KPK ternyata jumlahnya bukan US$ 45. 000 sebagaimana yang saya sebutkan di BAP saya, melainkan US$ 44.900. Kekurangan itu tidak saya sadari, karena memang uang tersebut tidak pernah saya hitung.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Dalam menjalankan tugas yang demikian banyak dan harus diselesaikan dalam waktu yang singkat, maka pleno KPU memberikan tugas kepada para anggota KPU untuk memimpin rapat-rapat pleno atau rapat-rapat tim yang dihadiri oleh sebagian anggota KPU. Hal ini disebabkan tugas yang begitu banyak, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan rapat pleno lengkap yang dihadiri oleh semua anggota KPU pada waktu-waktu tertentu. Saat-saat menjelang pelaksanaan pemilu sering diadakan rapat-rapat simultan oleh tim kerja sosialisasi, logistik, verifikasi caleg dan kampanye. Karena situasi yang mendesak, maka anggota diberi kewenangan untuk mengadakan rapat-rapat paralel ketika itu. Dalam kondisi yang demikian, bukan suatu hal yang aneh apabila rapat pleno tidak lagi menggunakan prosedur rapat pleno yang “baku”. Sebab, karena kesibukan mereka, anggota KPU tidak mungkin untuk menghadiri dua rapat pada saat yang sama. Akibatnya diberlakukan sistem kehadiran secara proxy, atau dengan pemberitahuan sebelumnya atau sesudahnya. Kesemua hal itu perlu/terpaksa dilakukan dalam rangka pengambilan keputusan.

Dalam hal ini pleno biasanya memberi tugas kepada dua atau tiga anggota KPU untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan KPU. Sebagai contoh, pleno menugaskan Hamid Awaludin untuk memimpin rapat yang berhubungan dengan masalah-masalah kampanye. Sedangkan pada waktu bersamaan berlangsung rapat verifikasi calon presiden dan wakil presiden yang dipimpin oleh Anas Urbaningrum. Di lain ruang berlangsung rapat sosialisasi yang dipimpin oleh Valina Singka. Rapat-rapat kebutuhan logistik biasanya dihadiri oleh Chusnul Mar’iyah dan Sekretariat Jenderal atau Wakil Sekretariat Jenderal bersama biro terkait. Pada saat memungkinkan, Ketua KPU berpindah dari satu rapat ke rapat yang lain, sehingga tidak semua dapat dihadiri. Semua itu bertujuan tidak lain untuk terselenggaranya Pemilu 2004 secara tepat waktu.
Namun demikian ada beberapa hal yang tidak boleh tidak harus diputuskan secara kolektif oleh Rapat Pleno lengkap atau setidak-tidak harus memenuhi syarat quorum rapat.
Hal-hal tersebut merupakan core business KPU seperti :
1. Verivikasi partai politik dalam rangka penetapan jumlah partai
2. Verifikasi calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
3. Verifikasi dan penetapan calon Presiden/Wakil Presiden
4. Alokasi Kursi DPR untuk setiap daerah pemilihan
5. Penetapan Daerah Pemilihan. Ada 69 daerah pemilihan untuk DPR, 32 daerah pemilihan DPD, 211 daerah pemilihan DPRD Provinsi, dan 1764 Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
6. Penetapan Jumlah pemilih melalui program P4B (Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan) yang dilakukan atas kerjasama dengan Depdagri dan BPS.
7. Menentukan kebutuhan logistik untuk barang-barang mutlak seperti kotak suara, bilik suara, kertas, surat suara, tinta, IT-KPU. Barang-barang mutlak itu wajib diketahui oleh semua anggota KPU, sebab tanpa barang-barang mutlak tersebut, maka pemilu tidak akan dapat dilaksanakan. Penentuan kebutuhan logistik berbeda dengan penentuan pemenang tender, karena pemenang tender diputuskan oleh Panitian Pengadaan.
8. Rekapitulasi hasil penghitungan suara
9. Penetapan pemenang pemilihan umum.
Di luar hal-hal tersebut di atas, pleno KPU dapat mendelegasikan wewenang kepada anggota KPU baik yang berhubungan dengan divisi-divisi maupun dalam bentuk kepanitiaan kerjanya pleno menerima laporan dari yang bersangkutan, sehingga semua anggota KPU dapat memperoleh informasi. Di samping itu, semua anggota KPU dituntut untuk terus menerus mencari informasi yang tertinggal dari setiap pleno yang tidak mereka hadiri.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Menjadi anggota dan Ketua KPU bukanlah suatu jabatan pertama bagi saya sebagai pejabat negara. Jauh sebelumnya, saya sudah pernah menduduki jabatan-jabatan penting lainnya di Republik ini. Sebagai sosok yang relatif mapan melalui pergulatan di bidang akademis, sebagai asisten dosen, sebagai dosen, ketua program studi, ketua jurusan, dan guru besar ilmu politik, membimbing ratusan mahasiswa dari S1 sampai S3, sehingga telah melahirkan ribuan sarjana, ratusan magister, dan puluhan orang doktor. Di Bidang pemerintahan saya pernah menjadi Deputi Kepala BP7 Pusat, asisten menteri khusus, anggota MPR/Badan Pekerja MPR, dan aktif dalam berbagai kelompok kerja di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa buku yang saya tulis dibaca dan menjadi pegangan/rujukan oleh ribuan mahasiswa ilmu politik dan masyarakat luas. Bekal pengalaman itu membuat saya menjadi orang yang banyak belajar, sehingga di dalam menyandang dan melaksanakan jabatan penting yang depercayakan oleh negara kepada saya, Alhamdulillah saya tidak pernah terlibat dalam masalah seperti yang sedang saya alami sekarang ini, sebagai ketua sekaligus anggota KPU. Padahal keberhasilan KPU di dalam menyelenggarakan pemilu, saya rasakan sebagai kesuksesan karir saya yang paling spektakuler. Tetapi balasan yang saya dapatkan dari kesuksesan itu adalah suatu kehinaan yang teramat rendah.
Adalah suatu hal yang sangat membahagiakan bagi saya selaku Ketua KPU yang Alhamdulillah atas perkenan Allah SWT dan kerja keras yang tak kenal lelah dari rekan-rekan anggota KPU lainnya serta keikhlasan dari semua jajaran penyelenggara pemilu dan berkat dukungan dari rakyat pemilih, Indonesia berhasil melaksanakan suatu pemilu yang tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi dengan kualitas kesuksesan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Atas kesuksesan tersebut, berbagai pengakuan dan apresiasi dari pemerintah negara sahabat dan pengamat asing telah diterima oleh KPU. Namun ironisnya di dalam negeri sendiri, jangankan menerima pengakuan dan penghargaan, malahan lembaga KPU diobrak-abrik, para anggota dan pejabat Sekretariat Jenderalnya ditahan di dalam ruangan penjara yang pengab.

Ironi lain yang terasa paling menyakitkan dan menusuk ke dalam relung hati saya adalah bahwa, sementara para penyelenggara pemilu tidak dihargai, namun hasil kerja segenap jajaran KPU, serta para penyelenggara pemilu lainnya, termasuk puluhan ribu tenaga relawan itu, seringkali dijadikan bahan pembicaraan yang paling dibanggakan di dalam forum-forum diplomasi internasional oleh para diplomat kita. Bahkan tidak kurang juga oleh Presiden SBY sendiri. Yang menjadi pikiran saya, bagaimana kita harus menjelaskan ironisme ini kepada rakyat nanti atau mungkin generasi mendatang pada saat emosi masyarakat sudah menurun. Pendidikan politik macam apa yang telah kita suguhkan kepada mereka?

Majelis Hakim Yang Mulia,
Jabatan sebagai Ketua KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2004, harus saya akui memang merupakan kedudukan yang dapat merusak integritas pribadi yang sudah sejak lama saya bangun dan pertahankan. Sebab di dalam lingkup jabatan tersebut, ada begitu banyak peluang untuk memperkaya diri. Tapi Alhamdulillah berkat bimbingan dari Allah SWT kesemua itu dapat saya lalui dengan baik. Itu yang pertama.
Kedua, Sebagai pakar ilmu politik lulusan luar negeri, saya banyak mendapat tawaran untuk bekerja dari beberapa universitas dan lembaga penelitian Singapura, Malasyia, Jerman. Tawaran-tawaran tersebut sudah saya terima. Jika faktor materi yang menjadi ukuran, tentu tawaran-tawaran tersebut sudah saya terima. Tetapi semuanya saya tolak. Mengapa? Sederhana saja karena saya akan kehilangan kesempatan untuk berbakti kepada bangsa dan negara saya. Demikian pula ketika saya memutuskan menjadi anggota KPU dan kemudian dipercaya menjadi Ketua lembaga tersebut, setiap tawaran yang datang kepada saya, selalu saya jawab dengan tegas, bahwa tujuan saya menjadi Ketua KPU bukan untuk mencari uang, tetapi ingin memberikan kontribusi bagi kemajuan kehidupan bangsa dan negara ini.
Oleh karena itu, Majelis yang mulia, kalau saya mau membicarakan soal korupsi yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada saya, maka diskon asuransi yang sebesar Rp 5 milyar itu adalah kecil. Sebab jumlah yang jauh lebih besar bisa saya peroleh dari hal-hal sebagaimana yang telah saya ungkapkan tadi, kalau saya mau.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Pada saat BPK menyerahkan audit investigasi terhadap KPU tanpa klarifikasi KPU kepada DPR, catatan penting yang dapat disampaikan di sini adalah landasan hukum yang dipergunakan oleh BPK adalah UU No. 15 Tahun 2004. Pasal 27 ayat 1 UU tersebut menyebutkan bahwa “ketentuan mengenai pemeriksaan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini dilaksanakan mulai sejak pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2006”. Ini berarti bahwa BPK telah melakukan audit investigasi terhadap KPU atas dasar hukum yang belum berlaku. Bagaimana BPK dapat mengaudit KPU secara akurat dan baik, sementara membaca UU tentang dirinya saja tidak teliti? Siapa yang harus bertanggung jawab terhadap semua akibat dari tindakan yang tidak profesional ini?

Gegap gempita media di Indonesia baik nasional maupun lokal memberitakan tentang masalah korupsi di KPU luar biasa, seakan-akan inilah kesempatan bagi mereka untuk membalas “kekalahan” setelah mereka gagal “berharap” KPU gagal melaksanakan Pemilu 2004. Sayang tidak ada satupun media yang melihat persoalan KPU dengan cara yang kontekstual, proporsional, dan adil. Hal yang sama juga saya alami dengan pemberitaan-pemberitaan tentang diri saya pada umumnya. Hampir semua media seakan-akan berlomba-lomba untuk mendiskreditkan saya agar publik menghakimi saya sebelum para hakim menjatuhkan palunya. Apakah ini yang dimaksud sebagai adil?
Sesungguhnya KPU telah dihujat oleh koalisi 5 LSM yang dengan lantang menyatakan ada korupsi di KPU sebesar sekitar Rp 600 milyar pada awal tahun 2004 yang lalu. Kemudian dengan seenaknya angka tersebut diturunkan menjadi Rp 343 millyar. Selanjutnya oleh sebuah Media Internet yang dapat dikatakan terhormat, angka tersebut diturunkan lagi menjadi Rp. 262 milyar. Sementara laboran BPK yang diserahkan ke DPR tanpa klarifikasi dari KPU dan kemudian oleh DPR diserahkan ke KPK persisnya sebesar Rp 90.292.052.790,30 (sembilan puluh milliar, dua ratus sembilan puluh dua juta, lima puluh dua ribu dan tujuh ratus sembilah puluh, koma 30 sen rupiah).

Pada tanggal 9 Mei 2005, KPU telah memberikan klarifikasi secara rinci yang menunjukkan semua kesalahan BPK dalam menghitung maupun kesalahan BPK dalam merujuk Undang-Undang serta pasal-pasal yang dipergunakannya dalam mengaudit KPU. Sayangnya DPR pun tidak bersedia membahas klarifikasi KPU dan hanya menyerahkannya begitu saja kepada KPK. Agaknya KPK pun tidak pernah membaca klarifikasi karena sudah terobsesi oleh kecurigaan. Semoga saja pada suatu waktu nanti ada lembaga yang memverifikasi hal ini dan menuntut pertanggungan jawab kepada siapa saja yang harus bertanggung jawab.

Majelis Hakim Yang Mulia,
Sebagaimana terungkap dalam kesaksian Prof. Dr. M. Amin Rais bahwa seorang anggota KPU telah mengundurkan diri karena berpendapat bahwa pemilu adalah sebuah “mission impossible”. Pendapat yang sama telah disampaikan sebelumnya kepada saya oleh seorang mantan rektor ITB, Prof. John Syafe’i. Ketika itu memang saya juga menyadari, bahwa sistem pemilu yang sangat rumit, ditambah dengan kenyataan bahwa Indonesia belum pernah melangsungkan pemilihan presiden secara langsung, dan kondisi politik yang kurang menguntungkan serta rentang waktu yang pendek, maka saya dapat memahami apabila ada yang menganggap Pemilu 2004 sebagai “mission impossible”. Oleh karena itu saya juga dapat memahami keputusan 2 orang anggota KPU untuk mengundurkan diri. Sebab, apabila pemilu betul-betul gagal terlaksana, tentu saja rakyat akan meminta pertanggung-jawaban kepada KPU dan para anggotanya.

Tetapi, Majelis yang mulia, saya sangat bersyukur bahwa pada waktu itu seluruh anggota KPU yang tidak mengundurkan dir menyadari, bahwa berusaha menyelenggarakan pemilu dengan sebaik-baiknya adalah bentuk pengabdian tertinggi yang dapat kami berikan kepada bangsa dan negara. Bolehlah saya katakan dengan rasa bangga, bahwa pengabdian itu kami jalankan sebagai panggilan patriotisme kepada negara. Rasa patriotisme inilah yang juga saya pompakan kepada penyelenggara pemilu, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan kepada 5,5 juta pekerja pemilu termasuk para relawan IT. Saya bersyukur bahwa pada saat itu kami dihinggapi optimisme yang luar biasa, bahwa kita mampu menyelenggarakan pemilu dengan baik, asal kita mau. Itulah yang oleh sebagian insan pers dituding sebagai “arogan”. Melalui kesadaran intelektual kami yang umumnya berlatarbelakang pendidikan ilmu politik, kami yakin bahwa pemilu yang sukses adalah jawaban bagi peletakan kembali dasar-dasar kebangkitan bangsa, setelah kita terpuruk karena multi krisis, termasuk di dalamnya krisis kepercayaan diri bangsa kita dalam tata pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Dan sebagaimana saya nyatakan di muka, saya merasa sangat senang, kini bangsa kita, dan juga pemerintah yang terbentuk sebagai hasil pemilu, benar-benar menikmati kehormatan kita sebagai bangsa yang demokratis.

Yang Mulia Majelis Hakim
Suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2004 dan pengakuan internasional terhadapnya, perlu dihitung dengan nilai keuangan negara. Seandainya Pemilu 2004 gagal, maka akan besar sekali kerugian keuangan yang diderita negara. Risiko politik akan lebih besar dibandingkan dengan nilai biaya ekonomi yang dikeluarkan oleh KPU pada pemilu 2004. Dengan demikian KPU telah menyelenggarakan pemilu secara aman dalam rangka suksesi kepemimpinan politik, yaitu pergantian anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dan untuk pertama kalinya memilih anggota DPD. Di samping itu untuk pertama kalinya dalam sejarah politik Republik Indonesia, kita telah nyelenggarakan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Bahkan Amerika Serikat pun belum pernah melaksanakan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang benar-benar langsung. Keberhasilan suksesi pimpinan nasional melalui Pemilu 2004 merupakan pertama kalinya pula suksesi kepemimpinan negara tanpa diikuti oleh kerusuhan sosial dan politik. Kita dapat belajar dari sejarah kerusuhan sosial politik yang timbul dalam proses pergantian Presiden dari Soekarno ke Soeharto, dari Soeharto ke Habibie, dari Habibie ke KH Abdurahman Wahid, dan dari Abdurahman Wahid ke Megawati Soekarnoputri. Dengan demikian pergantian Presiden dari Megawati Soekarnoputri ke Susilo Bambang Yudhoyono merupakan suksesi pertama kali yang berlangsung tanpa kerusuhan yang menimbulkan kerugian negara. Dengan demikian KPU berharap bahwa keberhasilan Pemilu 2004 sebagai fondasi membangun budaya politik yang demokratis tidak dilupakan begitu saja.

Saya berharap Majelis Hakim yang mulia bahwa dalam pengadilan yang terhormat ini kita dapat melihat secara kontekstual, proporsional dan adil proses pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan proyek politik yang bernama Pemilu 2004 itu. Penghakiman yang tidak proporsional, akan dapat merugikan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2004, seluruh proses dan legitimasi hasil Pemilu 2004, dan perjalanan demokratisasi kita ke depan.

Sekian dan Terima Kasih.
Jakarta, 25 November 2005
Ketua KPU,
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin